SYARAT & BIAYA PEMBUATAN SIM B1 & B2

Tes pengajuan SIM B1 dan B2. ist

Otomotif.medsa.id
- Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat para pengendara motor dan mobil di jalan raya. Termasuk juga para pengemudi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lainnya. Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Sementara itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah. Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.

Adapun beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut: Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.

Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.

Adapun mengenai tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000. Berikut ini langkah membuat SIM B1 dan B2 secara online: 1. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP 2. Registrasi dengan mengisi NIK 3. Melakukan Face Recognition 4. Pilih jenis SIM 5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code 6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik

sumber ; kompas.com

SYARAT & BIAYA PEMBUATAN SIM B1 & B2 SYARAT & BIAYA PEMBUATAN SIM B1 & B2 Reviewed by Medsa on 11:29 PM Rating: 5

1 comment:

  1. In relaxation of|the remainder of} the overview, you'll study what we consider constructive signs after we lay out our on line casino critiques. Once play begins, one player is designated as the banker; this player also offers. The position of banker passes counterclockwise in the 원 엑스 벳 middle of|in the midst of} the sport. In each round, the banker wagers the quantity he wants to risk. The other gamers, in order, then declare whether or not they will "go bank", playing in} in opposition to the entire present bank with a matching wager.

    ReplyDelete

BERITA TERPOPULER

loading...
Powered by Blogger.